Night Diamond - Link Select 2

Rabu, 01 April 2015

ETIKOLEGAL DALAM KEBIDANAN

 
 
Di susun oleh : 
Eva Nurdiana
A.11.2

PRODI D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA





DAFTAR ISI


Pendahuluan .............................................................................................4
Pembahasan ..............................................................................................5
 
BAB II   
Praktek kebidanan yang sesuai dengan tugas dan wewenang bidan.........8
 
BAB III
Tugas Wewenang bidan Di desa...............................................................10
 Prinsip Pelayanan Kebidanan di Desa ....................................................12
 
BAB IV
Penutup.....................................................................................................13
Daftar Pustaka..........................................................................................14




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikan makalah ini, tentang mengenai WEWENANG BIDAN dalam prakteknya,  yang disajikan secara sistematis dan jelas. Dan juga kami mengucapkan terima kasih. Dalam  penyusunan makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan atau  ketidak sempurnaan. Mudah - mudahan dengan adanya makalah ini, dapat menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua terutama pembaca.
            Kami menyadari adanya kekurangan - kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kepada teman sejawat pembaca kami mohon maaf bila dalam penyajian makalah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan. Dan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Etikolegal kebidanan Yang sudah memberikan Tugas makalah ini Ibu Farida S.SiT Kami sangat harapkan kritik dan saran maupun masukan guna pengetahuan kam demi penyempurnaan selanjutnya.




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan dan di tentukan . Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kewenangan ini ditujukan agar Bidan mengetahui dengan jelas, batas-batas tugas yang menjadi kompetensinya. Apabila bidan bekerja diluar kewenangan ini maka akan dikenakan sangsi yang telah diatur di dalam permenkes tersebut. Oleh karena itu, penting rasanya membuat makalah yang membahas tentang Kewenangan bidan.

 1.2. Tujuan
1. Untuk mengetahui batas-batas kewenangan bidan
2. Untuk mengetahui Permenkes yang mengatur kewenangan bidan
3. Untuk mengetahui sanksi hukum, apabila bidan melanggar kewenangan

 1.3. Rumusan Masalah
1. Apa saja yang termasuk kewenangan bidan?
2. Permenkes apa saja yang membahas tentang kewenangan bidan?
3. Apa saja sanksi hukum yang diberikan pada bidan yang melanggar wewenang?

1.4. METODE PEMBUATAN
Penulis mempergunakan metode kepustakaan, cara- cara yang digunakan pada pembuatan makalah ini adalah study pustaka. Dalam metode ini penulis mencari beberapa referensi internet dn referensi buku buku yang berkaitan dengan penulisan makalah permenkes tentang wewenang bidan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Wewenang Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.    Kewenangan normal:
•    Pelayanan kesehatan ibu
•    Pelayanan kesehatan anak
•    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.     Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
3.    Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1.        Pelayanan kesehatan ibu
a.      Ruang lingkup:
o    Pelayanan konseling pada masa pra hamil
o    Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
o    Pelayanan persalinan normal
o    Pelayanan ibu nifas normal
o    Pelayanan ibu menyusui
o    Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
b.    Kewenangan:
o    Episiotomi
o    Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
o    Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
o    Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
o    Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
o    Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
o    Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
o    Penyuluhan dan konseling
o    Bimbingan pada kelompok ibu hamil
o    Pemberian surat keterangan kematian
o    Pemberian surat keterangan cuti bersalin
2.     Pelayanan kesehatan anak
a.    Ruang lingkup:
o    Pelayanan bayi baru lahir
o    Pelayanan bayi
o    Pelayanan anak balita
o    Pelayanan anak pra sekolah
b.      Kewenangan:
o    Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
o    Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
o    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
o    Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
o    Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
o    Pemberian konseling dan penyuluhan
o    Pemberian surat keterangan kelahiran
o    Pemberian surat keterangan kematian
1.      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan      1.
a.    kewenangan:
o    Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
o    Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom


Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.    Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.    Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
3.    Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.    Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5.    Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.    Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7.    Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
8.    Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9.    Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

Praktik Kebidanan Yang sesuai dengan Tugas dan wewenang bidan :
o    Seorang Bidan memberikan pertolongan pada persalinan ibu hamil
o    Seorang Bidan wajib menanyakan keluhan, gejala- gejala yang pernah dialami oleh ibu hamil selama bukan dalam keadaan darurat
o    Seorang Bidan wajib memberikan memberikan penyuluhan tentang tindakan yang akan dilakukan oleh bidan, serta resiko yang mungkin terjadi
o    Seorang Bidan wajib memberikan pelayanan yang professional kepada pasien agar pasien merasa puas
o    Seorang Bidan wajib merahasiakan segala sesauatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
o    Seorang Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
o    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
o    Bidan bertugas memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien

Bidan wajib mematuhi peraturan sesuai dengan hubungan hukum antara Wewenang umum :

Wewenang umum Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri .

Wewenang khusus :
Wewenang khusus Wewenang khusus adakah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter . Tanggung  jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut .



Wewenang pada keadaan darurat :
Wewenang pada keadaan darurat Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi . Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut , bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya .

Wewenang tambahan:
Wewenang tambahan Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya , sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan pelatihan yang diterimanya


BAB III

2.3  Tugas dan Wewenang Bidan di Desa
       1. Tugas Bidan di Desa
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai berikut:
 1) Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan,
2) Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI,
2002).

2.     Wewenang Bidan di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 572/Menkes/ RI/1996 menjelaskan bahwa bidan di dalam menjalankan prakteknya, berwenang untuk memberikan pelayanan KIA, Wewenang bidan yang bekerja di desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI, 1997). Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :

Wewenang umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.

Wewenang khusus
Wewenang khusus adakah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut.


 Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya, sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.

2.4 Program Bidan di desa

Salah satu program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu, dan untuk mempercepat penurunan angka Kematian Ibu dan Anak adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal. Dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan kesehatan anak terutama di desa maka tenaga kesehatan (medis) seperti bidan harus menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga non medis seperti dukun dengan mengajak dukun untuk melakukan pelatihan dengan harapan dapat:
a.     meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
b.     dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan

Selain bekerja sama dengan tenaga non medis seperti dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat yang secara sukarela membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat tersebut telah mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai kader. Tugas dan fungsi bidan utama bidan desa adalah memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Binkesmas No. 492/Binkesmas/Dj/89 yang menyatakan penempatan bidan desa adalah memberikan pelayanan ibu dan anak serta KB dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta kelahiran. Namun pada kenyataannya bidan desa dibebani dengan berbagai macam program pelayanan kesehatan lainnya. Pada kondisi ini bidan desa dihadapkan pada keterbatasan kemampuan dan kondisi masyarakat yang beragam karakteristik.

Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:

a.    peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang bermutu
b.    pertolongan persalinan
c.    deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan neonatal.
d.    Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan kader posyandu mencari sasaran ibu hamil
dengan melakukan :

a.    kunjungan rumah
b.    sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
c.    memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.

Bidan di desa telah melalui tingkat pendidikan kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya sebagai bidan. Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk memeriksakan dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan tambahan gizi bagi ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan pelayanan antenatal dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.

2.5 Prinsip Pelayanan Kebidanan di Desa

Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas
 Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
 Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesehatan.
Bidan di desa juga membuat laporan kegiatan bidan setiap bulan dan diserahkan kepada bidan koordinasi pada saat bidan di desa melaksanakan tugasnya ke puskesmas
Tujuan Penempatan Bidan Di Desa
Tujuan penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan Posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan desa adalah :
a.    Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
b.    Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,
c.    Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi,
d.    Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal,
e.    Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare,
f.    Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat,
g.    peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan Dana Sehat (Depkes RI, 2002


                              BAB V
                           PENUTUP


 A. Kesimpulan
1. Batas-Batas kewenangan bidan adalah meliputi:
 a. Pelayanan kesehatan ibu
  b. Pelayanan kesehatan anak dan
  c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana

2. Permenkes yang mengatur tentang kewenangan bidan yaitu:
 a. Permenkes (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010

3. Bidan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing permenkes.

B. Saran
       Jadilah seorang bidan yang profesional. Bekerja sesuai dengan wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. karna bidan yang profesional akan senantiasa melakukan pekerjaanya sesuai kewenangan.












DAFTAR PUSTAKA


http://lenymidwife.blogspot.com/2013/10/bidan-desa.html
http://desaktami.blogspot.com/2014/06/makalan-peranwewenang-dan-fungsi-bidan.html
http://luvianaayu.blogspot.com/2013/05/makalah-batas-batas-kewenangan-bidan.html
http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/archives/171
www.kesehatanibu.depkes.go.id/archives/171

0 komentar:

Posting Komentar

[ Get Widget ]
[ Get Widget ]